Apple Menangkan Gugatan 'iPod Cacat'



Apple diseret ke pengadilan karena pemutar musik andalannya, iPod dituding cacat dan bisa menyebabkan seseorang kehilangan pendengaran. Namun, tudingan tersebut tidak terbukti, pihak pengadilan pun memenangkan Apple.Sebelumnya, 2 orang asal California mengajukan tuntutan ke pengadilan yang isinya menuding bahwa alat pemutar musik iPod cacat dan tidak aman. Selain itu, dua orang bernama Joseph Birdsong dari Louisiana dan Bruce Waggoner menuduh bahwa iPod bisa menyebabkan seseorang kehilangan pendengaran.Birdsong dan Waggoner mengatakan bahwa iPod bisa memutar musik dengan tingkat kekerasan 115dB dan pengguna berpotensi menggunakannya dalam level yang tidak aman. Akan tetapi dikutip detikINET dari News.com, Jumat (1/1/2010), pengadilanmenemukan bahwa pernyataan itu mensugestikan bahwa user memiliki pilihan untuk menggunakan iPod dalam batas-batas tertentu. Ini berarti bukan ipod-nya yang cacat.Akhirnya pengadilan Amerika memenangkan Apple karena dalam kasus ini ternyata tidak ditemukan bukti bahwa perangkat pemutar musik tersebut tidak aman.Ditegaskan pula oleh pengadilan bahwa Apple telah memberikan peringatan di masing-masing piranti iPodnya bahwa "kehilangan pendengaran permanen bisa terjadi jika earphone atau headphone digunakan di volume yang tinggi."


image source : macounlysource.com
author : Santi Dwi Jayanti
sumber : detikinet.com

0 komentar:

Posting Komentar