Google Kena Denda...

PARIS--MI: Pengadilan Paris menganggap ekspansi bisnis Google Inc ke sektor penyedia layanan buku digital, Google Books, sebagai pelanggaran hukum. Oleh karenanya, pengadilan telah memutuskan mendenda Google hingga 1.000 euro setiap harinya sampai Google menghentikan bisnis yang tergolong baru tersebut. Ternyata alasan keputusan pengadilan tersebut adalah karena Google telah memindai 100 ribu lebih buku-buku Prancis yang hampir 80 persennya dilindungi hak cipta. Tak hanya membayar denda senilai US$14.300 tersebut, Google juga diminta membayar 300 ribu Euro sebagai ganti rugi karena dinilai telah merugikan sebuah penerbit buku Prancis La Martiniere yang mewakili penerbit penerbit buku Prancis lainnya. Menanggapi keputusan pengadilan Paris tersebut, pengacara Google Alexandra Neri menyatakan perusahaanya menyatakan naik banding. Google diyakini tidak terpengaruh dengan denda yang ditetapkan pengadilan Paris tersebut. Salah satu indikator kesiapan Google membayar denda tersebut adalah peningkatan nilai sahamnya dari US$3,86 ke US$597,80 pada perdagangan saham Jumat (18/12). Keputusan pengadilan tersebut dinilai akan menjadi awal dari munculnya penghalang-penghalang lainnya terhadap rencana Google lima tahun ke depan, yakni telah memindai seluruh buku di dunia ini ke perpustakaan digitalnya. Penyelesaian hukum di AS yang akan memberi Google hak digital untuk memindai jutaan buku diyakini juga tengah terkatung-katung saat ini. Pasalnya, seorang hakim federal di New York menyatakan Google Books akan menghambat persaingan pasar buku elektronik dan tentunya melanggar hak cipta. Sementara itu Google masih berkomitmen memberikan akses gratis bagi seluruh pengguna internet di dunia ke perpustakaan digital Google Books.

sumber: Media Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar