sedikit cerita tentang HAKI di Indonesia

Mungkin sebagian praktisi IT khususnya yang ada di Jakarta masih segar ingatannya tentang kasus perdata HAKI pertama di Indonesia antara Microsoft dan lima perusahaan komputer.
Kasus dengan isu "penggandaan dan penginstallan software Microsoft secara ilegal" ini akhirnya dimenangkan oleh Microsoft dan lima perusahaan tersebut (PT Panca Putra Komputindo (PT Panca), HM Computer (HM), HJ Computer, Altec Computer dan Procom) terbukti telah menginstall kopi-kopi ilegal perangkat lunak Microsoft Windows dan Microsoft Office di komputer-komputer mereka dan kemudian menjualnya kepada konsumen tanpa dilengkapi dokumentasi, perjanjian lisensi, disk atau CD yang orisinal ataupun manual.
Kelima perusahaan tersebut dijatuhi sanksi berupa denda 100.000 dollar AS, sumbangan sebanyak 20 PC baru yang dilengkapi perangkat lunak legal untuk kegiatan sosial, serta pernyataan dukungan dari para dealer ini yang akan dipublikasikan di surat-surat kabar lokal.

Dari kasus ada beberapa point yang dapat kita cermati antara lain :
1. Isu HAKI sudah mendapat tempat dalam hukum di Indonesia, terbukti dengan diangkatnya perkara tersebut ke persidangan, dan akhirnya dibuatnya suatu keputusan
2. Agar semua pihak yang memanfaatkan IT dan komputerisasi yang ada di Indonesia
sadar dan memperhatikan hak-hak yang memang harus dihormati dan dihargai berkaitan denga HAKI, dalam hal kasus ini hak Microsoft untuk mendapat penghargaan yang pantas atas karya cipta mereka.
3. Agar masyarakat sadar dan mengeri akan hukum dan kaitanya dengan tindakan pembajakan/pengkopian secara ilegal, bahwa semuanya itu adalah tindak kriminal, melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

0 komentar:

Posting Komentar